Foto Bersama Jajaran Pusat Pembinaan Penerjemah Kemensetneg Dan Tim Kemendikdasmen Usai Kegiatan Audiensi Dan Patok Banding Di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Pusat Pembinaan Penerjemah, Kementerian Sekretariat Negara menerima audensi dari Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), pada hari Kamis, tanggal 23 Juli 2026 di Kantor Pusat Pembinaan Penerjemah, Jl. Gaharu I, Cipete Selatan, Jakarta Selatan.
Maksud dan tujuan kunjungan Tim Analisis Jabatan dan Pengembangan Jabatan Fungsional Kemendikdasmenn adalah untuk melakukan patok banding terkait pengelolaan dan pembinaan jabatan fungsional, sebagai bahan masukan bagi Kemendikdasmen yang saat ini tengah mempersiapkan pembentukan Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional. Sebagai unit kerja baru yang akan mengemban tugas dalam pengelolaan seluruh jabatan fungsional, baik jabatan fungsional yang dibina maupun jabatan fungsional yang digunakan di lingkungan Kemendikdasmen, Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional perlu memperoleh masukan dan gambaran praktik terbaik dari berbagai instansi pembina sebagai referensi dalam penyusunan sistem pembinaan dan tata kelolanya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Pusat Pembinaan Penerjemah memaparkan latar belakang pembentukan Pusbinter, proses pengembangannya hingga menjadi unit eselon II, serta regulasi dan kebijakan yang menjadi dasar pembinaan, pengelolaan, pengembangan, dan dukungan administrasi Jabatan Fungsional Penerjemah. Diskusi kemudian berfokus pada berbagai aspek penyelenggaraan fungsi instansi pembina, antara lain mekanisme uji kompetensi, strategi dan tahapan transisi menjadi unit eselon II, penentuan prioritas program dan pembagian tugas selama masa transisi, penyelenggaraan pelatihan dan bimbingan teknis, serta upaya pemenuhan Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan pembinaan jabatan fungsional.
Melalui sesi diskusi, Pusat Pembinaan Penerjemah membagikan pengalaman dan praktik baik dalam menjalankan fungsi sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional, mulai dari pengelolaan organisasi hingga penyelenggaraan berbagai layanan pembinaan. Hasil patok banding ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi Kemendikdasmen dalam mempersiapkan pembentukan Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional sehingga mampu menjalankan fungsi pembinaan secara efektif serta mendukung pengembangan Aparatur Sipil Negara yang profesional dan kompeten.