Siapa Penerjemah
Penerjemah adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan penerjemahan baik secara tertulis maupun secara lisan.
Instansi Pembina
Jabatan Fungsional Penerjemah
Asisten Deputi Naskah dan Penerjemahan
Deputi Bidang Dukungan Kebijakan
Kementerian Sekretariat Negara
Republik Indonesia
| Alamat | : |
Gedung I Lantai 1 Jl. Veteran No. 18 Jakarta Pusat 10110 |
| CP | : |
Conakry Marsono, S.S. Kepala Bidang Pengelolaan dan Pengembangan Jabatan Fungsional Penerjemah |
|
Nurmeilawati, S.S., M.M. Kepala Subbidang Pengembangan dan Diklat |
||
| Telephone | : | +6221-3848447 |
| FAX | : | +6221-3848447 |
| : | jf_penerjemah@setneg.go.id |
Jadwal : 29 September 2011
Lokasi : Denpasar
Pelaksana : Asisten Deputi Bidang Naskah dan Penerjemahan bekerja sama dengan BKD Provinsi Bali
Seminar/Bimbingan Teknis Pengembangan Karier Penerjemah pada tanggal 2 s.d. 4 November 2011 di Denpasar, Bali
Seminar Bimbingan Teknis Pengembangan Karier Penerjemah telah dilaksanakan di Denpasar Bali pada tanggal 29 September 2011 dengan sukses.
Seminar dihadiri oleh para calon/Pejabat Fungsional Penerjemah dari berbagai instansi pemerintah pusat maupun daerah, BKD dan SKPD Provinsi Bali.
Narasumber ahli yang menyampaikan bimbingan teknis mengenai pengembangan karier penerjemah adalah Aidu Tauhid, S.E., M.Si. Kepala Subdirektorat Jabatan Karier Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Badan Kepegawaian Negara. Beliau menjelaskan secara gamblang diantaranya beberapa hal sebagai berikut: (i) karier puncak yang dapat dicapai oleh penerjemah, yaitu hingga golongan ruang IV/e dengan jenjang jabatan Penerjemah Utama; (ii) tips pengumpulan angka kredit agar pangkat/golongan dan jabatan bisa naik dalam waktu yang relatif singkat; (iii) pentingnya membangun forum komunikasi antar Pejabat Fungsional Penerjemah agar para penerjemah dari berbagai instansi yang berbeda-beda dapat saling bertukar informasi seputar jabatan fungsional penerjemahan, kegiatan penerjemah dan bahkan dapat saling membantu dalam pencapaian angka kredit untuk kenaikan pangkat/golongan dan jabatan.
Selanjutnya, pada sesi kedua, Perwakilan Kementerian Sekretariat Negara, yaitu Suryadi, S.E., M.Si. menyampaikan materi mengenai tugas dan fungsi Kementerian Sekretariat Negara selaku Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penerjemah. Presentasi diawali dengan pengenalan Kementerian Sekretariat Negara secara umum sebagai lembaga negara yang bertugas melayani Presiden. Salah satu fungsi pelayanannya adalah dalam hal penerjemahan. Inilah yang menjadi dasar penunjukan Kementerian Sekretariat Negara untuk menjadi Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penerjemah.
Instansi Pembina mengemban tugas pembinaan dan pengembangan Jabatan Fungsional Penerjemah, diantaranya dalam hal sosialisasi JFP dan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknisnya, penyelenggaraan diklat fungsional/teknis bagi para penerjemah, pengembangan sistem informasi, dan fasilitasi pelaksanaan jabatan penerjemah.
Peserta sangat antusias untuk mengajukan berbagai pertanyaan pada setiap sesi. Pertanyaan yang disampaikan terkait beberapa hal diantaranya, masalah yang dihadapi oleh para penerjemah dalam pelaksanaan tugas sebagai penerjemah, apa yang harus dilakukan agar karier masing-masing dapat berkembang secara optimal, teknis pengumpulan angka kredit, diklat fungsional dan teknis yang dapat diikuti, dan berbagai hal lain terkait tugas dan fungsi instansi pembina.
Seminar ini telah berhasil mengawali pembentukan forum komunikasi diantara para Penerjemah yang akan menjadi wadah komunikasi antar para penerjemah dan antara para penerjemah dengan instansi pembina.
update : Nurmeilawati, S.S., M.M. - 2011-10-26 14:48:07