Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penerjemah menjalankan tugas dan fungsi meningkatkan kemampuan Penerjemah secara profesional sesuai kompetensi jabatan, dengan melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Penetapan pedoman formasi jabatan Penerjemah
- Penetapan standar kompetensi jabatan Penerjemah
- Pengusulan tunjangan jabatan Penerjemah
- Sosialisasi jabatan Penerjemah serta petunjuk pelaksanaannya
- Penyusunan kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis fungsional Penerjemah
- Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis bagi Penerjemah dan penetapan sertifikasi
- Pengembangan sistem informasi jabatan Penerjemah
- Fasilitasi pelaksanaan jabatan Penerjemah
- Fasilitasi pembentukan organisasi profesi Penerjemah
- Fasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode etik Penerjemah
- Monitoring dan evaluasi Jabatan Fungsional Penerjemah