Tugas Dan Fungsi Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penerjemah

 

Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penerjemah menjalankan tugas dan fungsi meningkatkan kemampuan Penerjemah secara profesional sesuai kompetensi jabatan, dengan melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Penetapan pedoman formasi jabatan Penerjemah
  2. Penetapan standar kompetensi jabatan Penerjemah
  3. Pengusulan tunjangan jabatan Penerjemah
  4. Sosialisasi jabatan Penerjemah serta petunjuk pelaksanaannya
  5. Penyusunan kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis fungsional Penerjemah
  6. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis bagi Penerjemah dan penetapan sertifikasi
  7. Pengembangan sistem informasi jabatan Penerjemah
  8. Fasilitasi pelaksanaan jabatan Penerjemah
  9. Fasilitasi pembentukan organisasi profesi Penerjemah
  10. Fasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode etik Penerjemah
  11. Monitoring dan evaluasi Jabatan Fungsional Penerjemah

Siapa Penerjemah

Penerjemah adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan penerjemahan baik secara tertulis maupun secara lisan.

Instansi Pembina

 
 

Jabatan Fungsional Penerjemah
Asisten Deputi Naskah dan Penerjemahan
Deputi Bidang Dukungan Kebijakan
Kementerian Sekretariat Negara
Republik Indonesia

Alamat : Gedung I Lantai 1
Jl. Veteran No. 18 Jakarta Pusat 10110
CP : Conakry Marsono, S.S.
Kepala Bidang Pengelolaan dan Pengembangan Jabatan Fungsional Penerjemah
    Nurmeilawati, S.S., M.M.
Kepala Subbidang Pengembangan dan Diklat
Telephone : +6221-3848447
FAX : +6221-3848447
E-mail : jf_penerjemah@setneg.go.id