Siapa Penerjemah
Penerjemah adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan penerjemahan baik secara tertulis maupun secara lisan.
Instansi Pembina
Jabatan Fungsional Penerjemah
Asisten Deputi Naskah dan Penerjemahan
Deputi Bidang Dukungan Kebijakan
Kementerian Sekretariat Negara
Republik Indonesia
| Alamat | : |
Gedung I Lantai 1 Jl. Veteran No. 18 Jakarta Pusat 10110 |
| CP | : |
Conakry Marsono, S.S. Kepala Bidang Pengelolaan dan Pengembangan Jabatan Fungsional Penerjemah |
|
Nurmeilawati, S.S., M.M. Kepala Subbidang Pengembangan dan Diklat |
||
| Telephone | : | +6221-3848447 |
| FAX | : | +6221-3848447 |
| : | jf_penerjemah@setneg.go.id |
Jadwal : 14 Juni 2011
Lokasi : Jakarta
Pelaksana : Asisten Deputi Bidang Naskah dan Penerjemahan Instansi Pusat/Kementerian Lembaga Pemerintah Non Kementerian Lembaga Tinggi Negara Lembaga Negara
Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penerjemah bagi instansi pemerintah pusat kembali dilaksanakan oleh Kementerian Sekretariat Negara pada tanggal 14 Juni 2011 bertempat di Ruang Serba Guna, Sekretariat Kabinet, Jakarta.
Hadir dalam pertemuan tersebut unit-unit pengelola kepegawaian dari berbagai kementerian dan lembaga negara.
Narasumber pertama, Prof. Dr. Benny H. Hoed, menyampaikan materi mengenai posisi strategis penerjemah dalam pembangunan masyarakat. Beliau menjelaskan bahwa penerjemah bukan saja harus menguasai minimal dua bahasa dengan sangat baik, tetapi juga harus mampu mengalihkan pesan secara tepat dan menguasai metode dan teknik penerjemahan dengan baik. Dalam konteks pembangunan, penerjemah memiliki peran strategis antara lain dalam hal transfer ilmu pengetahuan dan teknologi, upaya menarik investasi ke seluruh wilayah Indonesia, dan upaya mendorong kinerja sektor pariwisata.
Narasumber lain adalah Aidu Tauhid, S.E., M.Si. Kepala Subdirektorat Jabatan bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang menyampaikan makalah mengenai pengembangan karier penerjemah. Beliau menjelaskan mekanisme pengangkatan Penerjemah melalui inpassing, pengangkatan pertama kali, maupun perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Penerjemah. Penerjemah termasuk dalam beberapa rumpun jabatan fungsional yang jenjang kariernya hingga jenjang utama.
Acara sosialisasi kali ini menjadi istimewa karena menjadi ajang bagi peluncuran portal jabatan fungsional penerjemah, yaitu http://penerjemah.setneg.go.id. Peluncuran dilaksanakan oleh Deputi Bidang Dukungan Kebijakan, Kementerian Sekretariat Negara, ditandai dengan penampilan halaman-halaman website untuk pertama kalinya di hadapan khalayak umum. Selanjutnya, disampaikan pula tata cara pengajuan berkas inpassing para calon penerjemah oleh Andrie Syahrizal, S.Kom., M.Si. Kepala Bidang Pengembangan Sistem dan Jaringan, Asisten Deputi Dukungan Data Kebijakan dan Informatika, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan, Kementerian sekretariat Negara.
Acara ditutup dengan tanya jawab yang berlangsung meriah oleh karena banyaknya pertanyaan dari peserta.
update : Syarif Hidayatullah, S.S., MALLC. - 2011-09-28 14:21:14