Siapa Penerjemah
Penerjemah adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan penerjemahan baik secara tertulis maupun secara lisan.
Instansi Pembina
Jabatan Fungsional Penerjemah
Asisten Deputi Naskah dan Penerjemahan
Deputi Bidang Dukungan Kebijakan
Kementerian Sekretariat Negara
Republik Indonesia
| Alamat | : |
Gedung I Lantai 1 Jl. Veteran No. 18 Jakarta Pusat 10110 |
| CP | : |
Conakry Marsono, S.S. Kepala Bidang Pengelolaan dan Pengembangan Jabatan Fungsional Penerjemah |
|
Nurmeilawati, S.S., M.M. Kepala Subbidang Pengembangan dan Diklat |
||
| Telephone | : | +6221-3848447 |
| FAX | : | +6221-3848447 |
| : | jf_penerjemah@setneg.go.id |
Jadwal : 2 s.d. 4 Mei 2011
Lokasi : Surabaya – Jawa Timur
Pelaksana : Asisten Deputi Naskah dan Penerjemahan, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan, Kementerian Sekretariat Negara RI, bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur
Sosialisasi Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penerjemah pada triwulan kedua tahun 2011 diakhiri dengan pelaksanaan seminar sosialisasi di Surabaya, pada tanggal 2 s.d. 4 Mei 2011. Sosialisasi menghadirkan dua orang narasumber, yaitu Kepala Bidang Mutasi Pegawai, BKD Provinsi Jawa Timur, Direktur Jabatan Karier, Badan Kepegawaian Negara, dan Asisten Deputi Naskah dan Penerjemahan dari Kementerian Sekretariat Negara RI sebagai moderator.
Kepala Bidang Mutasi Pegawai pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur, Rahayu, S.H., M.Si., selaku narasumber memberikan penjelasan bahwa Provinsi Jawa Timur merupakan target ketiga kunjungan wisatawan nasional dan program Meeting, Incentive, Convention and Exhibition (MICE). Berkaitan dengan hal tersebut, guna melakukan promosi wisata, produk UKM, dan investasi asing yang dilakukan melalui website resmi Pemerintah Daerah Jawa Timur diperlukan tenaga penerjemah yang handal untuk mendukung program Pemerintah Daerah Jawa Timur.
Selain itu, pembahasan tentang peraturan perundang-undangan, persyaratan, dan prosedur pelaksanaan pengangkatan Penerjemah melalui mekanisme penyesuaian/inpassing, disampaikan oleh direktur jabatan Karier, Badan Kepegawaian Negara, Yulianus Tandi, S.H., M.Si.
Penjelasan mengenai tugas/fungsi Kementerian Sekretarian Negara sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penerjemah, dan tugas/fungsi penerjemah dalam melakukan penerjemahan tulis dan lisan disampaikan langsung oleh Asisten Deputi Naskah dan Penerjemahan yang sekaligus bertindak sebagai moderator dan perwakilan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penerjemah.
Selain mendapat penjelasan langsung mengenai Jabatan Fungsional Penerjemah, para peserta sosialisasi juga dapat mengetahui detail JFP melaui website (www.penerjemah.setneg.go.id), sehingga dapat mengirimkan dokumen yang dibutuhkan secara on-line.
Seminar Sosialisasi Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penerjemah di Surabaya diakhiri dengan sesi tanya jawab, dan seminar berlangsung sukses dan lancar.
update : - 2011-06-13 09:31:06