:: Site Info
| Hit Counter | : | 289301 |
| Guest Online | : | 1 |
| Pengunjung Hari Ini | : | 8435 |
| Jumlah Penerjemah | : | 0 |
| Penerjemah Online | : | 0 |
Dasar Hukum - Peraturan Menteri
| No | Dasar Hukum |
|---|---|
|
1
|
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/24/M.PAN/5/2006
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/24/M.PAN/5/2006 tentang Jabatan Fungsional Penerjemah dan Angka Kreditnya; |
|
2
|
Peraturan Bersama Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2007 dan Nomor 22 Tahun 2007
Peraturan Bersama Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2007 dan Nomor 22 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penerjemah dan Angka Kreditnya; |
|
3
|
Peraturan Bersama Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2010 dan Nomor 16 Tahun 2010
Peraturan Bersama Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2010 dan Nomor 16 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Bersama Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2007 dan Nomor 22 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penerjemah dan Angka Kreditnya. |
|
4
|
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Penerjemah; |
|
5
|
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Kualifikasi Pendidikan untuk Jabatan Fungsional Penerjemah; |
|
6
|
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Organisasi dan Tata Kerja Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Penerjemah; |
|
7
|
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Fungsional Penjenjangan Penerjemah |