Dasar Hukum - Peraturan Menteri

No Dasar Hukum
1
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/24/M.PAN/5/2006

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/24/M.PAN/5/2006 tentang Jabatan Fungsional Penerjemah dan Angka Kreditnya;

2
Peraturan Bersama Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2007 dan Nomor 22 Tahun 2007

Peraturan Bersama Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2007 dan Nomor 22 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penerjemah dan Angka Kreditnya;

3
Peraturan Bersama Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2010 dan Nomor 16 Tahun 2010

Peraturan Bersama Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2010 dan Nomor 16 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Bersama Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2007 dan Nomor 22 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penerjemah dan Angka Kreditnya.

4
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010

Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Penerjemah;

5
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2010

Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Kualifikasi Pendidikan untuk Jabatan Fungsional Penerjemah;

6
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010

Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Organisasi dan Tata Kerja Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Penerjemah;

7
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011

Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011    

Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Fungsional Penjenjangan Penerjemah

  

Siapa Penerjemah

Penerjemah adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan penerjemahan baik secara tertulis maupun secara lisan.

Instansi Pembina

 
 

Jabatan Fungsional Penerjemah
Asisten Deputi Naskah dan Penerjemahan
Deputi Bidang Dukungan Kebijakan
Kementerian Sekretariat Negara
Republik Indonesia

Alamat : Gedung I Lantai 1
Jl. Veteran No. 18 Jakarta Pusat 10110
CP : Conakry Marsono, S.S.
Kepala Bidang Pengelolaan dan Pengembangan Jabatan Fungsional Penerjemah
    Nurmeilawati, S.S., M.M.
Kepala Subbidang Pengembangan dan Diklat
Telephone : +6221-3848447
FAX : +6221-3848447
E-mail : jf_penerjemah@setneg.go.id