Dasar Hukum - Peraturan Pemerintah


Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003

Update : 2011-03-30 09:21:58

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil;


File :

Siapa Penerjemah

Penerjemah adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan penerjemahan baik secara tertulis maupun secara lisan.

Instansi Pembina

 
 

Jabatan Fungsional Penerjemah
Asisten Deputi Naskah dan Penerjemahan
Deputi Bidang Dukungan Kebijakan
Kementerian Sekretariat Negara
Republik Indonesia

Alamat : Gedung I Lantai 1
Jl. Veteran No. 18 Jakarta Pusat 10110
CP : Conakry Marsono, S.S.
Kepala Bidang Pengelolaan dan Pengembangan Jabatan Fungsional Penerjemah
    Nurmeilawati, S.S., M.M.
Kepala Subbidang Pengembangan dan Diklat
Telephone : +6221-3848447
FAX : +6221-3848447
E-mail : jf_penerjemah@setneg.go.id